SNIPERS.NEWS | Jambi - Sidang perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum Terdakwa Randi Humaidi Bin M. Nasir, S, dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, bertempat di ruang ruang Sidang Pengadilan Tebo, pada Kamis (25/4/24) pukul 15.00 Wita sampai selesai.
Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 535, 551 atau 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat 17 saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan yang mendukung Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa di Tebo telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Randi dan Alirmansyah yang didakwa dengan sengaja merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara.
"Saat ini, 2 terdakwa tindak pidana Pemilu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo yang didakwa merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara," jelas Lexy.*
(DN)