SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana menahan tersangka dugaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Baluk Kecamatan Negara untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka NKP (46) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Baluk," kata Salomina Meyke Saliama Senin (22/4/24).
Salomina menyampaikan atas perbuatan tersangka NKP bersama rekan lain yaitu IPAYA (Alm) dan INW mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp 1,2 milyar rupiah.
Terkait peran pelaku, Salomina mengatakan NKP merupakan seorang kasir merangkap bendahara sedangkan kedua lainnya adalah petugas kolektor tabungan.
"Modus mereka yaitu tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk dengan melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM)," ungkapnya.
Masih menurut dia, mereka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer dengan cara menyamakan nominal penyetoran/penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah dipalsukan dan dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Baluk.
Salomina juga mengatakan, untuk saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NKP selama 20 hari, menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut, sementara untuk INW masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersangka NKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
(Made Budi)