SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar melalui personil sat narkoba berhasil menangkap seorang pria miliki narkotika jenis sabu berinisial YSL (35) di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Jumat 19 April 2024, pukul 13.40 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H., pada Sabtu, (20/4/2024) mengatakan, bahwa awalnya masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Stadion Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 19 April 2024, sekira pukul 13.40 Wib, Personil Satnarkoba menangkap YSL sesuai dari informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000,00.
"Tidak itu saja personil melalui Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengembangan ke rumah tersangka FAN juga terletak di Jalan Stadion tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari bawah Pot Bunga," sebutnya.
"Dan tersangka YSL mengakui 6 paket narkotika jenis Sabu total berat bruto 2,58 Gram yang ditemukan itu miliknya dan hingga saat ini tersangka YSL beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.*
(PN)