SNIPERS.NEWS | Denpasar - Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan, jumat (26/4/2024).
Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu kos-kosan Jalan Raya Giri Mas Desa Giri Mas Sawan, Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun tersebut, sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.
"Dengan inisial, Korban KVS, perempuan 7 tahun beralamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng. Terlapor KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng. Pelapor merupakan ibu kandung korban," jelasnya.
"Adapun kronologis kejadian yaitu, pada k
Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30
Wita. Pelapor pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar, melihat Terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama Korban. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya (Korban) dan
mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu Pelapor bertanya kepada Korban, “adik diapain sama bapak?” setelah Pelapor tanya berulang, akhirnya Korban mengatakan jari Terlapor dimasukan ke dalam
area intim korban lalu menggesekkan kemaluan Terlapor ke area intim Korban dan setelah itu kemaluan Terlapor dimasukan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih," ungkapnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Bali menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan Pelapor dan Korban, Senin 29 april mendatang akan dilakukan pemeriksaan Psykolog dan Psykiater di RSUD Buleleng (dr. Gunawan S.Psy).
Untuk hasil Visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11).
Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di tabanan karena kebutuhan korban untuk psykolog lanjutan guna penguatan keterangan Korban dalam penegakan hukum.
Namun, karena TKP di Buleleng, serta Pelapor, Korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku," tutup KBP Jansen.*
(Arifin)