SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Kepolisian
Resor Tanjung Jabung Barat kembali
berhasil mengungkap dua kasus
Curanmor dan ganja. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat
AKBP Agung Basuki, S.l.K., M.M., dengan didampingi para perwira saat menggelar
Konfirmasi Pers di halaman Mapolres
Tanjab Barat, Selasa (23/4/24).
Kapolres Tanjabbar menyampaikan, bahwa kasus Curanmor sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang dengan 8 laporan Polisi (LP) ada anak di bawah umur 2 tersangka, dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani pihak Kejaksaan.
"Untuk Laporan lainnya masih kita proses dengan tersangka AP dan MA Serta 1 tersangka lainnya. TKP di manunggal sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi," terang Agung.
"Minggu kemarin juga kami telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka Curanmor, yaitu THP (17) MR (16), SH (19) sedangkan l pelaku anak di bawah umur. Mereka sudah dua kali melakukan Curanmor menggunakan kunci T. TKP kedua di jalan panglima, untuk para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres juga menyampaikan, "kasus kedua mengamankan satu orang tersangka atas nama Nando (28) Mahasiswa, alamat di penyambungan RT 2 dengan barang bukti berhasil kita amankan daun ganja kering, kejadian tersebut pada 12 April 2024, berhasil diamankan satu plastik berwarna merah dengan ganja berat 1,5 Kg berhasil kita ungkap dengan tim gabungan kasat narkoba, BNN Provinsi Jambi dengan pengiriman melalui J&T," tutupnya.*
(DN)