Polres Tanjab Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Ganja

Tuesday, April 23, 2024, 18:41 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Kepolisian 
Resor Tanjung Jabung Barat kembali 
berhasil mengungkap  dua kasus 
Curanmor dan ganja. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat 
AKBP Agung Basuki, S.l.K., M.M., dengan didampingi para perwira saat menggelar 
Konfirmasi Pers di halaman Mapolres 
Tanjab Barat, Selasa (23/4/24).

Kapolres Tanjabbar menyampaikan, bahwa  kasus Curanmor sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang dengan 8 laporan Polisi (LP) ada anak di bawah umur 2 tersangka, dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani pihak Kejaksaan.

"Untuk Laporan lainnya masih kita proses dengan tersangka AP dan MA Serta 1 tersangka lainnya. TKP di manunggal sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi," terang Agung.

"Minggu kemarin juga kami telah berhasil  mengamankan 3 orang tersangka Curanmor, yaitu THP (17) MR (16), SH (19) sedangkan l pelaku anak di bawah umur. Mereka sudah dua kali melakukan Curanmor menggunakan kunci T. TKP kedua di jalan panglima, untuk para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat.

Kapolres juga menyampaikan, "kasus kedua mengamankan satu orang tersangka atas nama Nando (28) Mahasiswa, alamat di penyambungan RT 2 dengan barang bukti berhasil kita amankan daun ganja kering, kejadian tersebut pada 12 April 2024, berhasil diamankan satu plastik berwarna merah dengan ganja berat 1,5 Kg berhasil kita ungkap dengan tim gabungan kasat narkoba, BNN Provinsi Jambi dengan pengiriman melalui J&T," tutupnya.*

(DN)

TerPopuler