SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Peredaran Rokok non cukai alias ilegal kian marak di Kota Tebing Tinggi Sumatera utara ini. Merk Rokok non cukai alias ilegal H&D dan Luffman dapat kita temui dengan mudah di setiap sudut kota Tebing Tinggi ini, padahal kita tahu produksi Rokok dari Pulau Batam tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah, Jumat (26/042024).
Dari pantauan awak Media Snipers.News di lapangan, untuk mendapatkan Rokok non cukai alias ilegal merk H&D dan Luffman sangat mudah di dapat karena di beberapa toko, warung dan kios-kios yang ada di Kota Tebing Tinggi dengan leluasa bebas memperjual belikan Rokok ilegal tersebut.
Diketahui, Rokok ilegal non cukai ini di bandrol berkisar Rp. 10.000,- dan Rp. 13.000,- per bungkus dengan isi 16 batang per bungkusnya dan jauh lebih murah dari rokok yang legal yang mengantongi izin dari pemerintah. Ini yang menjadi PR bagi pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta para Penegak hukum, kenapa Rokok ilegal tersebut bisa bebas di diperjualbelikan, Ada apa ya? Apa ada bakwan di balik udang atau sebaliknya? Ini yang menjadi pertanyaan pihak media. Padahal, sudah jelas Rokok ilegal tersebut sudah merugikan negara.
Sanksi tindak pidana bagi para penjual dan pengedar rokok non cukai atau ilegal yaitu kurungan penjara 5 tahun, sebagaimana ada di UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 56. "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki dan menjual dan menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang di ketahuinya atau yang di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang- Undang ini di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang di bayar.*
(JE)