SNIPERS.NEWS | Buleleng - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Gabungan dari fungsi satuan reserse, intel dan Samapta) dapat mengungkap pelaku pemalsuan dokumen STNK, dibawah pimpinan AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen STNK.
Kapolres Buleleng, pada Senin, 08 April 2024, pimpin press release terhadap pengungkapan pemalsuan dokumen STNK, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., didepan loby Mapolres Buleleng.
"Pengungkapan dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang diketahui terjadi pada Senin, 01 april 2024, sekitar pukul 11.00 wita, TKP Dusun Melaka Desa Kayu Putih Melaka Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng," terangnya.
"Berawal adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Desa Kalibukbuk, yang dilakukan Putu Dedi Andika dalam pengakuannya sempat menjual kendaraan yang bukan miliknya dengan STNK diduga palsu, kemudian Tim Bhayangkara Goak Poleng Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng yang dikuasi oleh I Gede S, setelah dilakukan pengecekan STNK dan Plat Mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya, dan kendaraan tersebut disita," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan STNK tersebut dipesan Putu Dedi andika kepada I Wayan Y alias DE GUN, (45) dengan alamat Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan I G B alias Bagong (34) warga Desa Manggissari Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana. Keduanya diduga pelaku pemalsuan STNK tersebut. pada Kamis, 04 April 2024, sekira pukul 01.00 wita..
"Kedua pelalu dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diamankan dirumah kontrakan Jalan Cekomaria Gang Umasari Penguyangan Kangin Denpasar Utara," ungkapnya.
Dalam Kasus pemalsuan STNK tersebut tim bhayangkara Goak Poleng mengamankan 1 (satu) buah STNK Palsu atas nama I Putu Dedi Andika dan 1 (satu) unit Mobil Portuner warna hitam DK 1413 FAV. Dan juga alat yang dipakai membuat STNK
palsu tersebut sebagai berikut : 1 (satu) buah Printer Epson L 3110 watna hitam, 1 (satu) buah Laptop Asus warna silver dan chargernya, 2 (dua) bendel plastik untuk pembukusan STNK, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, 1 (satu) benel stiker hologram, 1 (satu) lembar amplas ukuran 1000 (seribu), 2 (dua) buah penggaris ukuran 40 (empat puluh) sentimeter yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah setrika listrik warna hitam merk Maspion, 2 (dua) kotak cat lukis merek osama water colours, 1 (satu) kotak pisau cutter, 1 (satu) kotak amplop ukuran 104, 1 (satu) buah kuas kecil, 1 (satu) buah palet cat, 11 (sebelas) buah lem kertas, 1 (satu) buah pensil, 1 (satu) buah penghapus, 1 (satu) buah pisaudorong berwarna orange, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A77S warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone merek Infinix warna hijau muda, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0403338955 atas nama I Gede Budiasa, 6 (enam) lembar cetakan STNK yang masih kosong, 4 (empat) lembar STNK duplikasi atau palsu yang sudah berisi data, 5 (lima) buah stempel Cap Samsat pengesahan pajak tahunan, 15 (lima belas) lembar pita notice pajak, 8 (delapan) lembar STNK duplikasi yang sudah tercetak, 1 (satu) buah Stempel Cap samsat pengesahan pajak tahunan, Uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 satu Unit Sepeda motor Yamaha tahun 2020 DK 5346 ACP.
*Adapun caranya, jika ada pesanan maka pelaku De gun meminta data KTP dan STNK asli pemesan, kemudian merubah menggunakan Laptop, untuk membuat duplikasi STNK atau scan kemudian diprint, setah jadi pelaku Baging sebagai pengirim ke alamat pemesan, dijual dengan harga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk STNK Mobil dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk STNK sepeda motor," ujarnya.
Kapolres Buleleng mengatakan, "terhadap kedua pelaku dapat disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," pungkasnya.*
(Arifin)