Cukup Bukti, Polres Pematang Siantar Tetapkan Tersangka Remaja Bawa Sajam Asal Simalungun

Friday, May 31, 2024, 15:22 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar -  Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Pematang Siantar melalui penyidik Sat Reskrim menetapkan remaja yang membawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok, Huta Gurgur Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan. 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., mengatakan , bahwa tersangka RS (18) diamankan Polres Pematang Siantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KRYD di Jalan Toba 1 Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada Minggu, 26 Mei 2024, sekira pukul 00:.30 WIB, sedangkan teman -temannya kabur. 

"Dari tersangka RS (18) turut diamankan barang bukti 1 buah Senjata Tajam (Sajam) Celurit berukuran ± 60cm, 1 buah Sajam Pedang/Kelewang berukuran ±60cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru," jelasnya.


Tersangka RS (18) yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memilik senjata tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Kami Juga membutuhkan dukungan dari masyarakat serta peran serta orang tua yang memiliki anak untuk menghimbau anak- anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematang Siantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler