SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H., Senin, (27/5/24), mengatakan, bahwa penangkapan pelaku Jun (38) di Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Kamis, 23 Mei 2024, sore pukul 17.30 WIB.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Opsnal Unit 1 berhasil meringkus pelaku Jun (38), sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti amplop warna putih didalamnya 1 paket narkotika jenis Sabu bruto 5,17 gram dari kantong baju pelaku Jun (38)," terangnya.
"Saat diinterogasi, pelaku Jun (38) mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku Jun (38) dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar," jelasnya.
"Pelaku Jun (38) sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pelaku Jun (38) merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," pungkas AKP JH Pasaribu.*
(PN)