Nekat Gasak Aset Perusahaan Senilai Rp 250 Juta, IW Terancam 7 Tahun Penjara!

Sunday, May 5, 2024, 14:57 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Berhasil Dibekuk



SNIPERSNEWS
Medan, Sumatera Utara - Seorang karyawan di Medan berinisial IW (47) tega menggasak aset perusahaan senilai Rp 250 juta. Aksinya yang nekat ini pun berujung pada penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam waktu 24 jam.

Kronologi Kejadian yang dihimpun dari polisi, dari keterangan laporan korban, pada Jumat (3/5/2024), karyawan lain di lokasi menemukan ruangan yang acak-acakan dan beberapa barang hilang.


Attensi Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya langsung melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV mengantarkan petugas pada IW, yang kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Kalimbir V.

Menurut pengakuan IW kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena kesal. Namun, detail motifnya tidak dijelaskan lebih lanjut.

IW pun selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Medan Kota beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer, dan 1 topi warna merah. 

Akibat perbuatannya, IW terancam hukuman 7 tahun penjara dengan jarat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). 
 
Terpisah, Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih S.I.K., M.H., menghimbau perusahaan dan masyarakat di wilayahnya untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan. Kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat, sehingga kewaspadaan dan langkah pencegahan harus selalu ditingkatkan. (Bern) 

TerPopuler