Operasi Sikat Agung 2024 Polres Tabanan Ungkap Pencurian Gabah, Emas, Motor dan Mobil

Saturday, May 11, 2024, 19:02 WIB
Oleh Arifin Soeparni




SNIPERS.NEWS | Tabanan - Polres Tabanan menggelar Press Release Kasus Pencurian selama operasi Sikat Agung dari 25 April sampai dengan 10 Mei 2024, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Sabtu (11/5/24).

Kapolres Tabanan mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini Sat reskrim telah melakukan dua pengungkapan kasus pencurian selama operasi Sikat yang berlangsung dari 25 april sampai dengan 10 Mei 2024.

"Selama kurun waktu 14 hari Sat Reskrim mengungkap dua kasus pencurian dengan tersangka 8 (delapan) 7 laki - laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti antara lain, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Mobil pickup Grand Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1 potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil suzuki swift dan 1 lembar STNK mobil suzuki swift, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna hitam merah dan 1 buah HP merk Oppo," terangnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa dari kronologis pengungkapan, tersangka Dimas (29) laki-laki, tidak bekerja, warga Kediri, Tabanan, Bali. Tersangka melakukan pencurian 5 buah karung plastik berisi gabah di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan, pada Minggu, 21 april 2024, sekira pukul 04.00 wita, di garasi rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti dan dari hasil lidik, yang mengambil gabah tersebut adalah Dimas, kemudian tersangka diamankan di kos-kosan Jalan Parigata, Tabanan. Modus operandi pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil Gabah di garasi Mobil korban, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Sedangkan tersangka atas Raju (27), laki-laki, Buruh harian lepas, warga Tabanan, Bali, tersangka melakukan pencurian Mobil Suzuki  Swift warna hitam, pada 1 Mei 2024, sekira pukul 11.00 wita di garasi rumah milik Gede Handika Jalan Tukad Ayung Blok V/15 BTN Sanggulan, Banjar Anya, Kediri. Dari hasil lidik Mobil Swift terpantau ada di Pupuan, kemudian Barang Bukti diamankan di Pupuan dan dari hasil interogasi tersangka mencuri Mobil Suzuki Swift bersama 2 orang temannya atas nama Wodiono dan  Anom dimana yang bersangkutan saat ini di Tahan di LP Tabanan dalam perkara kasus lain. Modus operandi para pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban karena gembok pada pintu rumah korban tidak terkunci dan pelaku mengambil kunci mobil didalam tas yang tergantung di dekat garasi. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujarnya.

"Untuk Tersangka Nikson (31), laki-laki, ABK Kapal benoa, dari Kupang, NTT dan Husen (29) laki-laki, swasta, dari Makasar, Sulawesi Selatan  ditahan di LP Kerobokan dalan perkara lain. Modus operandi pelaku membuntuti korban selanjutnya mendekati dan mencabut kunci Sepeda Motor korban, kemudian merampas HP korban dan mengancam korban dengan menodongkan sajam. BB 1 (satu) HP Merk Oppo. Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP  dengan ancaman hukuman 12 tahun," sambungnya.

"Sementara Tersangka Lelang (42) laki-laki, swasta, warga Pupuan, Tabanan, saat ini di Tahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain. Modus operandi pelaku menyiapkan kunci palsu dan menyasar Sepeda Motor yang kunci kontaknya sudah doll, BB 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah, pasal yang disangkakan, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkapnya.

"Tersangka Bintang (21) Perempuan, pelajar, warga Denpasar, Bali pada 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 wita melakukan pencurian Emas ditoko Mas Sinar Berlian, di jalan Pahlawan no. 42 Tabanan, pelaku diamankan di rumah kos, Gg. Pipit VA, no.15 Batu Bulan, Gianyar, modus operamdi, pelaku mengambil perhiasan dengan tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli, pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutup Kapolres.

(Deky)

TerPopuler