Ops Antik Toba 2024 Polres Pematang Siantar Tangkap 15 Orang, 84,98 Gram Sabu dan 23,06 Gram Ganja Disita

Wednesday, May 22, 2024, 21:25 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Bertempat lantai II Mako Polres Polres Pematang Siantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., dalam Press Releasenya Polres Pematang Siantar selama 21 hari pelaksanaan operasi antik - toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, bahwa Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka, laki-laki, dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai  Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang.

"Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram, HP 12 unit, uang Rp. 809.000,- serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematang Siantar," ungkapnya.


AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, Polres Pematang Siantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota pematang Siantar.*

(PN)

TerPopuler