Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan Kasus UU ITE

Monday, May 27, 2024, 18:30 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita Sari (34) terhadap Polresta Denpasar. Anandira sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus UU ITE.

"Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa kami tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan, sehingga praperadilan kami ditolak," ucap Yanuarius Nahak saat ditemui usai sidang, pada Kamis (16/5/24) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan, Yanuar menyatakan jika kasus tersebut selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.

"Selaku kuasa hukum, pihaknya nanti akan mempelajari lebih dalam apakah alat bukti yang digunakan Polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah memenuhi unsur apa belum," ujarnya.

Disinggung kondisi Anandira, dirinya mengungkapkan jika sebelum sidang dimulai, ia telah memberitahu jika gugatan dikabulkan maka status tersangka akan lepas.

Namun jika gugatan ditolak atau tidak diterima oleh hakim yang menyidangkan perkara, maka Anandira harus siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Beliau menyatakan siap secara mental untuk itu," beber pengacara dari Kantor Nahak & Partners Law Office ini.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan, pihaknya bersikeras bahwa proses penetapan tersangka terhadap Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini tidak sah.

Alasannya, karena dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan.

"Kenapa kami bilang tidak sah, karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa klien kami jelas-jelas tidak memposting itu. Klien kami juga tidak menyetujui postingan itu," tuturnya.

Terkait kalimat apresiasi yang dilontarkan Anandira atas postingan Hari di media sosial (medsos), Yanuar menyatakan apresiasi tersebut bisa saja memiliki makna lain.

Sehingga menurut  semestinya klienya cukup dijadikan saksi guna mendukung tindak pidana yang dilakukan tersangka Hari.

"Harusnya klien kami hanya sebatas saksi saja, saksi faktalah, bukan malah dijadikan tersangka. Nanti di persidangan kami akan menghadirkan saksi ahli. Di sana kita uji dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon," kata Yanuar saat itu.*

(Nisa)

TerPopuler