SNIPERS.NEWS | Jembrana - Polres Jembrana mengungkap beberapa orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Membuktikan masih maraknya peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Jembrana, Bali.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sebanyak sembilan tersangka, delapan orang dalam kasus narkotika sedangkan satu orang pada kasus tindak pidana kesehatan, penjual pil koplo.
"Mereka diamankan dari jaringan dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Senin (6/5/2024).
Gede Alit Darmana mengungkapkan, bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini memiliki peran beragam. d
Diantaranya sebagai pengedar, perantara hingga pengguna.
Dia mengatakan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua orang yaitu KSW (32) dan KVD (29) merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Negara sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
Masih menurut Alit Darmana, para tersangka kasus narkotika lain yaitu NAC, AFK, BA, ID, RS, DH. Dari delapan tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9,75 gram kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Sedangkan dari tersangka AP, kata Alit Darmana, polisi berhasil mengamankan 810 butir pil yang berlogo Y atau pil koplo yang dikemas dalam 101 klip pelastik.
Alit Darmana mengharapkan peran masyarakat dalam memerangi narkoba dan melaporkan bila menemukan keluarga, kerabat atau teman terlibat penyalahgunaan barang berbahaya tersebut serta menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna.
Sementara itu, terhadap 8 tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan kepada tersangka tindak pidana kesehatan, penjual pil koplo disangkakan melanggar Pasal 435 Yo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Yo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.*
(Made Budi)