SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara penganiayaan yang saling lapor melalui problem solving Minggu, (19/5/24) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustusna mengatakan, bahwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Singosari, tepatnya di depan Masjid Bhakti Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu, 18 Mei 2024, malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Malam ini setiba di rumahnya di Jalan Singo Sari Gg.Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Santar korban berinisial Saf (54) tiba-tiba anak korban mengadukan bahwa terlapor berinisial AR (29) ada melempar seng rumah korban dengan menggunakan batu.
Kemudian korban menjumpai terlapor dan menanyakan kepada terlapor kenapa melempar seng rumahnya.
Saat itu terlapor tidak terima hingga terjadi pertengkaran mulut dikarenakan sudah emosi, Lalu korban mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke kepala terlapor sebanyak 5 kali hingga terlapor terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepala terlapor.
Selanjutnya, terlapor membalas dengan memukul korban dengan kepalan tangan ke bagian mulut korban hingga bibir korban bengkak, Tidak terima dianiaya korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat sedangkan terlapor juga membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Mengetahui itu personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menjemput terlapor ke ruangan SPKT Polres Pematang Siantar dan membawa ke Polsek Siantar Barat kemudian dilakukan mediasi.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dibuat dalam surat perdamaian bermaterai dan kedua belah pihak juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian tersebut personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara penganiayaan yang saling lapor tersebut melalui problem solving.*
(PN)