SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana Bali, menangkap 3 pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berkat laporan orang tua korban.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Selasa (21/5/24) mengatakan, bahwa korban sebut saja Bunga (14) merupakan anak perempuan asal Kecamatan Melaya hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar.
"Ketiga pelaku disinyalir saling mengenal, melakukan tindak pidana asusila atau persetubuhan selain dengan modus iming-iming diberi uang ataupun janji akan menikahi juga mencekoki korban minuman keras ataupun pil hurup 'Y'," ungkapnya.
Dia menyebutkan, berawal dari tersangka berinisial MFZ (20) seorang sopir asal Desa Tegal Badeng Timur menjemput Bunga untuk bertemu, dengan bujuk rayu akan memberikan uang Rp 100 ribu rupiah berhasil menyetubuhi sebanyak satu kali.
Kemudian menurut keterangan Kapolres, masih pada hari yang sama, atas permintaan Bunga, MFZ mengantar sampai depan Kantor Desa Cupel lalu meninggalkannya.
Ditempat tersebut, Bunga bertemu tersangka FH (23) adalah seorang sopir juga, berasal dari Desa Banyubiru yang selanjutnya mengajak minum miras dan menyetubuhi sebanyak satu kali di sebuah Hotel yang beralamat di Banjar Rening Desa Baluk.
Masih menurut keterangan Tri Purwanto, tersangka ketiga yaitu FI (23) merupakan pacar korban yang keesokan harinya di hotel yang sama melakukan persetubuhan setelah sebelumnya memberi korban pil warna putih bertuliskan 'Y'.
Sementara itu, pihak Polres Jembrana melalui unit Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku di rumah mereka masing-masing untuk dilakukan proses hukum.
Endang Tri Purwanto sangat menyayangkan kejadian tersebut serta menghimbau kepada para orang tua atau masyarakat agar selalu menjaga dan memperhatikan pergaulan anak.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi UU atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 Ayat (2) huruf C Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.*
(Made Budi)