Sosialisasi Perkaba No 1 Tahun 2022 Polres Pematang Siantar Sambut Tim Bidkum Polda Sumut

Tuesday, May 14, 2024, 22:55 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Wakapolres Pematang Siantar Kompol  Ahmad Wahyudi, S.H., sambut Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang diketuai AKBP Dadi Purba, S.H., M.H., di Aula Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (14/5/24) pukul 14.00 Wib.

Kehadiran Tim Bidkum tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No 1 tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Dan Penanganan Praperadilan (Prapid) yang diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek, Para Penyidik Polres dan Polsek Jajaran Polres Pematang Siantar. 

Arahannya, Kapolres Pematang Siantar melalui Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi menyampaikan, bahwa perlu kita ketahui kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan setiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda dengan tahun sebelumnya dengan materi penyuluhan yang menyesuaikan situasi dan kebutuhan dinamika pelayanan Polri rangkaian kegiatan di tutup dengan doa. 

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personil Polres Pematang Siantar, khususnya Satreskrim dan Satnarkoba yang nantinya setelah kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis," ujar Kompol Ahmad Wahyudin. 


Kata Wakapolres, Polisi yang memiliki tugas, salah satunya yaitu penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada Masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum

Pelaksanaan penyuluhan hukum terkait Perkaba Reskrim No 01 tahun 2022 tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personil Polri khususnya Penyidik Sat Reskrim dan Penyidik Satnarkoba dengan mengedepankan SOP dan ketentuan lainnya yang telah dirumuskan. 

"Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke:depan semakin professional dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Kompol Ahmad Wahyudi. 

Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba, S.H., M.H., memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Polda Sumut dengan berpedoman kepada Perkaba no 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.*

(PN)

TerPopuler