Bawa Sabu Residivis Asal Medan Ditangkap Polres Pematang Siantar

Saturday, June 8, 2024, 20:22 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar menangkap seorang residivis asal Kota Medan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 03.00 WIB dini hari. 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan, bahwa Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya, Gang Swadaya Karang Berombak Barat, Kota Medan.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar ada peredaran Narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 Aipda Putra Sormin menangkap tersangka NS, sesuai Informasi dari masyarakat," terangnya.


"Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong," sambungnya.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka NS, mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar. 

"Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan, tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"  pungkas AKP JH Pasaribu.*

(PN)

TerPopuler