SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Sektor Gilimanuk mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih dengan Nopol L 1165 K yang dikendarai oleh HP asal Kota Balikpapan Kaltim.
"Petugas Kepolisian saat melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang keluar Bali, melihat kejanggalan STNK yang ditunjukan HP," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, pada Rabu, (5/6/24).
Setelah dilakukan pengecekan dengan senter, kata dia, petugas melihat goresan atau penghapusan tulisan yang kemudian dicetak kembali pada surat kendaraan.
Tri mengatakan, untuk memastikan petugas mengecek fisik kendaraan berupa nomor polisi melalui E-tilang yang ternyata Noka dan Nosin berbeda.
"Hasil interogasi HP mengakui membeli mobil lewat kakak tirinya berinisial DS dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi BPKB dan merupakan kendaraan finance," tambah Tri.
Pihak Kepolisian, menurut Tri menahan HP dan kemudian melakukan penangkapan DS di Karanganyar Jawa Tengah setelah diperoleh cukup bukti.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih selektif membeli kendaraan agar tidak tersangkut dengan hukum.
Oleh penyidik HP dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP sementara DS dijerat Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (2) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP.*
(Made Budi)