SNIPERS.NEWS | Jembrana - Seorang perempuan diduga berperan sebagai bos yang mendanai penyelundupan penyu hijau di wilayah Kabupaten Jembrana masih dikejar pihak kepolisian.
Kasus terakhir yang terjadi di wilayah Kecamatan Melaya, Polres Jembrana mengamankan sebanyak 12 ekor penyu hijau yang termasuk jenis satwa dilindungi di Indonesia.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa pers Rabu (5/6/24) menyatakan, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku yang terlibat langsung penyelundupan.
Para pelaku kata Tri, mengakui menangkap penyu - penyu tersebut atas suruhan seorang perempuan yang memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta rupiah.
"Masih diperlukan bukti yang cukup yaitu 2 alat bukti untuk diproses, sementara belum masuk menjadi DPO, jadi masih kita kejar," kata dia.
Tri mengatakan para pelaku berencana membawa sejumlah penyu tersebut untuk dijual kepada para pemesan yang ada di Denpasar, namun keburu ditangkap polisi.
Dua dari empat pelaku, AS dan IKS telah diamankan sebelumnya di daerah Pengambengan dan Melaya, sedangkan SK ditangkap hendak menyebrang ke Jawa dan terakhir TF dibekuk setelah sempat bolak balik dari Bali ke Jawa.
Disamping itu, Tri menegaskan akan mengusut tuntas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kapolres menghimbau warga yang ada di sekitar pesisir pantai agar turut serta menjaga pelestarian sumber daya alam dan satwa yang dilindungi.
Tri juga berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dilain sisi, Hasnaul Husna, Dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) merasa perihatin atas banyaknya satwa penyu yang berpotensi mengalami kepunahan karena habitatnya terganggu akibat penangkapan ilegal ataupun penyelundupan.
Dia mengungkapkan dari belasan ekor penyu yang diamankan pada kasus terakhir, ada satu ekor penyu yang harus diberikan perawatan intensif sehingga belum bisa dilepasliarkan.
"Kita lakukan observasi pasca operasi untuk memastikan penyu tersebut layak untuk dilepas di laut," ucap Hasnaul.
Sementara itu, oleh penyidik para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.*
(Made Budi)