Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian. Beliau didampingi oleh Kasi Barang Bukti Kejari Aru, Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen (Intel) Romi Prasetyo, para Kasubsi, Jaksa Fungsional Tipidum, dan seluruh staf Tipidum.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 270. Sebanyak 42 item barang bukti dari berbagai macam perkara yang telah inkracht dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Aru dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya," ujar Sumanggar Siagian.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan penimbunan barang bukti yang dapat mengganggu proses penegakan hukum," tambahnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh beberapa pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar. "Kami sangat mendukung kegiatan ini," kata salah satu warga yang hadir. "Hal ini menunjukkan bahwa Kejari Aru serius dalam menjalankan tugasnya dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil," pungkasnya.(Bern)