Parah..!, Diduga Tak Sanggup Bayar Hotel Seorang Pria di Sergai Gelapkan Sepeda Motor

Friday, June 14, 2024, 23:41 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai - Muhammad Arif Matondang alias MAM (27) terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik M. Juanda,(25), diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai di rumah salah seorang warga Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Juni 2024, sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6/2024), pagi di Polres Serdang Bedagai mengatakan, bahwa terduga pelaku  penggelapan MAM (27) merupakan warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, sedangkan korban M. Juanda (25) warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Peristiwa penggelapan dilakukan terduga pada Selasa, 28 Mei 2024, di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai," ujarnya.

"Pada saat itu MAM yang merupakan tamu di salah satu hotel di Sei Rampah tempat korban bekerja sudah menginap 4 hari. Namun, saat hendak meninggalkan hotel MAM memiliki tunggakan biaya kamar 1 hari," terangnya.

Saat korban menagih biaya tunggakan kamar tersebut, lanjutnya, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang.

"Dengan niat baik, korban mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor milik korban. Namun setibanya di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban berhenti, dan meminjam sepeda motor tersebut," Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.

korban M Jainal (25) menunggu, namun terduga pelaku tak kunjung datang. Selama 2 hari korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu, dan sepeda motor korban juga tidak dikembalikan.

"Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024," ujarnya

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, sekira pukul 18.30 WIB, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku dan terduga pelaku langsung diringkus.

Saat diinterogasi, pelaku MAM mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang bernama Ari alias A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp. 5 juta.

"Terduga pelaku MAM diamankan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut. Tim Satreskrim Polres Sergai saat ini masih melakukan  pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban," tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.*

(JE)

TerPopuler