Polres Pematang Siantar Tangkap Pria Pemilik 16 Paket Sabu

Sunday, June 30, 2024, 22:06 WIB
Oleh Arifin Soeparni


SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Kamis, 27 Juni 2024, sekira pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., pada Sabtu, 29 Juni 2024, mengatakan, bahwa pengedar itu berinisial SIM (44) warga Jalan Tanah Jawa BLK Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani  Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 27 Juni 2024, sekira pukul 22.15 WIB, Team Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial SIM (44) sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Hulubalang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar," jelasnya.


"Dari penggeledahan terhadap tersangka SIM (44) di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam, saat di interogasi, tersangka SIM (44) mengaku ada memiliki sabu yang disimpan di rumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematang Siantar," sambungnya.

Selanjutnya, pada Jumat 28 Juni 2024, Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka SIM (44) kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 33.000.

Lalu tersangka SIM (44) dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. 

"Tersangka SIM (44) sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.*

(PN)

TerPopuler