SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk, S.Sos., menangkap tersangka pencurian kabel Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) dari tiang PLN, pada Sabtu (01/6/2024) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan melalui Kanit Reskrim Richardo Rajagukguk, S.Sos., mengatakan, bahwa tersangka tersebut berinisial BU Alias Bayu (34) Warga Bah Biding, Kelurahan Bahalat Bayu, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Sedangkan satu tersangka lagi, TAH alias Y (34) buron.
"Pencurian itu terjadi di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Kompleks Perumahan Senayan Indah," terangnya.
Pada Minggu, 31 Maret 2024, sekira pukul 13.30 WIB, pelaku TAG alias Y (34) menjemput pelaku BU alias Bayu (34) menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, BK 3377 TAA, kemudian kedua tersangka menuju lokasi kejadian (TKP).
Selanjutnya, tersangka BU alias Bayu (34) standby atau berjaga dirumah kosong dekat sepeda motor, sedangkan tersangka Y (34) memanjat tiang PLN dan memutus Kabel HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah) dari tiang PLN lalu memotong kabel tersebut dan menggulungnya.
Pada saat akan dinaikkan ke sepeda motor, pelapor Yudhi Indrawan Harefa bersama saksi Hardis Hariono dan Pin Juda Sitompul selaku petugas PLN sedang melakukan pengecekan/patroli. Melihat hal tersebut, sehingga tersangka B (34) melarikan diri dengan berlari meninggalkan lokasi.
Kemudian, Pelapor mendatangi tersangka Y (34) dan mengatakan, "keperluan apa menggulung kabel?,". Tersangka Y (34) menjawab, "mengamankan kabel yang terjatuh". Lalu pelapor mengecek tiang PLN dan melihat ada potongan kabel namun saat itu tersangka Y (34) langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
"Akibat kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan pelapor dan saksi-saksi membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 01 Juni 2024 siang sekira pukul 13.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Richardo Rajagukguk, S.Sos., dan anggota di back up Kanit Jatanras Polres Pematang Siantar Ipda S. Sinaga dan anggota berhasil menangkap tersangka B (34) di Jalan Medan KM 10 Gang, Subur Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat ini, Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka Y (34), tetapi tersangka Y (34) tidak berhasil ditemukan.
Kini, tersangka BU alias Y (34) sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna proses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.*
(PN)