Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Pencurian Tas Pedagang Satu Buron

Wednesday, June 5, 2024, 19:33 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H., menangkap pelaku pencurian berinisial KDS (25) warga Jalan Rakkuta Sembiring Gg. Selamat Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan satu lagi yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian masih buron, pada Selasa (4/6/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Siantar Timur AKP Herli Damanik, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Warman mengatakan, bahwa pencurian itu terjadi di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekira pukul 15.20 WIB.

Pada Sabtu, 1 Juni 2024, sore sekira pukul 15.20 WIB, Pelapor Dedi Handoyo Damanik warga Huta I Semangat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertua Pelapor di jalan Persatuan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar (TKP)," ujarnya.

Kemudian Pelapor memarkirkan kendaraannya hendak mengantarkan/ menitip beberapa ekor ayam di rumah mertua Pelapor. Pada saat Pelapor turun dari dalam mobilnya dan membongkar barang bawaannya, tiba tiba datang 2 orang laki-laki berboncengan sepeda motor menghampiri bagian pintu sopir mobil Pelapor dan langsung mengambil sebuah tas yang terletak di atas dashboard mobil Pelapor lalu kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan naik sepeda motornya

Mengetahui itu Pelapor dan Saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki-laki itu berhasil membawa sebuah tas Pelapor yang dicuri tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan. 


Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik, S.H., perintahkan Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H., untuk melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya pada  Minggu 2 juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek siantar utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H., mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K. Lalu pada Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB pelaku K diketahui sedang berada di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

Atas hal tersebut Ipda Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motornya dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.

Saat diinterogasi Pelaku K mengaku melakukan pencurian 1 buah tas berisikan uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian. 

Hingga saat ini pelaku KDS alias K susah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana.*

(PN)

TerPopuler