Gelar perkara khusus ini digelar oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri berdasarkan pengaduan Evelyn dan Angelia Chen yang sebelumnya diadukan oleh Suk Fen, SE di Polrestabes Medan dilanjutkan di Polda Sumatera Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1171/VI/2021/SPKT/ POLRESTABES Medan/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2021. Meskipun diketahui perkara premateur dan tidak adanya ditemukan unsur tindak pidana namun terkesan dipaksakan.
Habibuddin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Angelia Chen mengatakan kepada wartawan gelar perkara di Mabes Polri ini selain dihadiri dirinya, juga dihadiri Evelyn dan Kuasa Hukumnya Rachmat Prijohartono, SH, Suk Fen, SE dan Kuasa Hukumnya Hasrul Benny Harahap, SH, Tim Penyidik Satreskrim Unit 4 Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kanit AKP Sitti T.H. Halawa, SH, MH, Divisi Propam Bareskrim Polri, Divisi Hukum Bareskrim Polri, Para Penyidik Senior beserta seluruh Pejabat Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Saksi Ahli Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya penggelapan dalam jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya sebagaimana yang dituduhkan kepada Angelia Chen dan Evelyn sesuai fakta -fakta hukum yang terungkap antara lain tidak ada unsur kerugian materiil terhadap PT. Panca Mandiri Sukses Jaya dan diri Suk Fen selaku pribadi maupun Direktur Utama, perkara ini merupakan sengketa Keperdataan antar organ Perseroan yang melibatkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham yang bersandar pada Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007, legal Standing pengadu/pelapor Suk Fen secara hukum masih dipertanyakan apakah selaku pribadi atau Direktur Utama, belum adanya audit laporan keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
"Oleh karenanya pihaknya saat ini sedang menunggu tindaklanjut dari Polda Sumatera Utara untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ujar Habib.
Sementara itu, Angelia Chen secara terpisah menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2021 Suk Fen, SE telah mengadukan dirinya selaku Direktur dan Evelyn selaku Komisaris Utama PT. Panca Mandiri Sukses Jaya di Polrestabes Medan dilanjutkan di Polda Sumatera Utara dengan tuduhan telah melanggar Pasal 372 KHUPidana dikarenakan pembagian uang hasil pencapaian target kinerja agensi kepada masing- masing pihak termasuk diri Pelapor Suk Fen sesuai porsinya masing-masing yang terdapat pada rekening PT. Panca Mandiri Sukses Jaya, atas hal tersebut diatas Suk Fen juga berusaha mengambil tindakan hukum administratif dengan mengirimkan Notulen RUPS berkeinginan untuk memecat dirinya dan Evelyn dari jabatannya namun tidak tercapai karena tidak sesuai dengan aturan peraturan sebagaimana yang tertuang didalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian serta Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007.
Percepatan pembagian uang hasil pencapaian target kinerja agensi kepada masing-masing pihak dilakukan oleh dirinya, karena para pihak yang ada di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya sudah tidak ada kecocokan untuk kerjasama dilanjutkan, dirinya dan Evelyn juga telah mengembalikan uang yang telah dibagi kepadanya yang merupakan haknya ke Rekening PT. Panca Mandiri Sukses Jaya, dalam hal ini bukan merupakan uang haram atau hasil kejahatan, jelas Angelia.
"Awalnya masing-masing pihak pemegang saham di PT. Panca Mandiri Suksesjaya adalah agen asuransi sebuah perusahaan asuransi ternama yang sekitar Juli 2020 bersepakat bekerjasama mendirikan dan mengelola perusahaan yang diberinama PT. Panca Mandiri Suksesjaya sebagai wadah untuk kantor pemasaran mandiri," tegasnya lagi.
Selain selaku pemegang saham dan agensi asuransi, dirinya juga sebagai Direktur, Evelyn sebagai Komisaris Utama, Pelapor Suk Fen sebagai Direktur Utama, Heny sebagai Komisaris dan Hendrik Sitorus sebagai Komisaris, mendapat uang hasil pencapaian target kinerja agensi sebagaimana perhitungan prosentase Juli 2020-Maret 2021, dan berdasarkan kesepakatan lisan uang tersebut oleh dirinya disalurkan dari rekening PT. Panca Mandiri Suksesjaya ke rekening masing-masing sesuai porsinya, namun Pelapor Suk Fen berkeberatan melaporkan perkara ini ke ranah hukum hingga akhirnya di gelar di Mabes Polri, tegas Angelia.
"Pada 22 Agustus 2023 sempat diupayakan perdamaian namun tidak tercapai, bahkan untuk menyelesaikan perdamaian tersebut Angelia dan Evelyn yang secara mental tertekan diharuskan memberikan uang sebesar Rp250 juta, kepada Pelapor Suk Fen melalui pihak ketiga dan hal ini diakui oleh Suk Fen dihadapan para peserta gelar perkara Mabes Polri," tegas Habib.
Dalam perkara ini justru Angelia dan Evelyn lah yang telah menjadi Korban dan Dirugikan karena sampai saat ini uang pembagian hasil target kinerja Agensi yang menjadi hak kepunyaannya belum diterimanya dari PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
Bahkan Suk Fen diduga berkeinginan untuk memecat Angelia dan Evelyn sebagai Direktur dan komisaris utama. Sebaliknya, Suk Fen tetap menahan uang yang menjadi hak Angelia Chen dan Evelyn sampai saat ini.
Bahkan dalam hal ini terbukti Suk Fen diduga berkeinginan menguasai uang yang menjadi hak mereka berdua.
"Kalau mau jujur siapa yang menggelapkan dan siapa yang menipu. Terbukti bahwa Suk Fen telah menguasai dan menutup kantor," ujar Penasehat Hukum Angelia.
Hingga berita ini dilansir, Suk Fen maupun pemilik saham lainya belum bisa dimintai tanggapan atas hasil gelar perkara di Mabes Polri, terungkap bahwa Angelia dan Evelyn tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
Sebelumnya, Habib mengatakan uang setoran modal sahamnya saat mendirikan PT. Panca Mandiri Suksesjaya serta uang pribadinya dan Evelyn sebesar Rp250 juta sebagai uang keterpaksaan dari rencana perdamaian yang tidak tercapai tersebut yang telah dilaporkan secara hukum di Polrestabes Medan juga belum dikembalikan, sehingga wajar dan patut jika hal ini dipertanyakan “Siapakah yang sebenarnya melakukan perbuatan Melawan Hukum”, sebagaimana yang Pelapor Suk Fen adukan terhadap Angelia dan Evelyn, ujar Habib mengakhiri.
Penulis. Kartika SS/KRO