SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana menerima uang pembayaran denda dan pengganti sebesar 3,8 Miliar lebih dari mantan Bupati Jembrana, Gede Winasa. Uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Komang Sutrisna, Rabu (3/7/2024).
"Kita menerima pembayaran denda dan uang pengganti total sebesar Rp. 3.819.554.800 Rupiah dan dimasukan sebagai kas negara," kata Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Meyke Saliama mengatakan, bahwa pidana denda ini diterima setelah Gede Winasa dinyataka bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa, kata dia, sekolah STIKES dan STITNA 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp. 500 Juta Rupiah subsider pidana kurungan 8 bulan, uang pengganti Rp. 2 Milyar 322 Juta Rupiah.
Lebih lanjut, Salomina menyampaikan terkait perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200 Juta Rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 797.554.800 Rupiah.
"Setelah ini, kita akan menuju Rutan Negara untuk menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana serta bagaimana kewenangan Rutan selanjutnya," ucap dia.
Sementara itu, Komang Sutrisna sebagai Kuasa Hukum Gede Winasa berharap agar Kliennya tersebut segera bisa bebas berkumpul kembali bersama keluarga karena kondisinya yang sudah berumur serta ke depan tetap menjadi panutan bagi masyarakat Jembrana.
"Apabila masa hukumannya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, pihaknya segera melakukan prosedur hukum tersebut," terangnya.
Terkait putusan nanti, menurut Sutrisna, menyerahkan kembali sepenuhnya kepada kewenangan pihak Rutan Negara.
Komang Sutrisna juga mengatakan setelah pembayaran denda dan uang pengganti ke Kejari, akan menuju Rutan untuk menemui Gede Winasa.
Disinggung kebebasan mantan Bupati Jembrana, kata Sutrisna, dalam waktu dekat akan bersama-sama dengan Kejaksaan untuk menghitung masa tahanan beliau (Winasa).
"Kapan beliau akan bebas, merupakan kewenangan pihak Rutan, nanti setelah dari sana," ucapnya.*
(Made Budi)