SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 00.45 WIB dini hari.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu, S.H., M.H., Kamis (18/7/2024) mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Patimura, Gg Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L. Sormin menangkap tersangka AP didepan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik," terangnya.
Tersangka AP menerangkan, bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
"Tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman penjara 5 tahun 4 bulan," Pungkas AKP JH Pasaribu.*
(PN)