SNIPERS.NEWS | Jembrana - AW (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Nenek bernama Saudah hingga tewas di Desa Pulukan Kabupaten Jembrana, ternyata tidak alami gangguan jiwa.
"Belum ada keterangan atau surat dari ahli terkait gangguan jiwa," kata Kapolres Jembrana, Endang Tri Purwanto, Rabu (24/7/24).
Endang mengatakan, setelah ditangkap pihak kepolisian, AW sempat dititipkan di Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak alami gangguan jiwa atau normal.
Kronologis kejadian penganiayaan menurut pengakuan AW, kata dia, korban memergokinya saat sedang bersembunyi dibelakang kamar mandi karena hendak mencuri.
Karena kepergok, Menurut Endang Tri Purwanto, AW kalap lalu mengambil sebilah linggis yang ada ditempat dan memukul hingga menusuk punggung korban.
Masih menurut keterangan Kapolres, setelah korban tidak berdaya, dimasukan kedalam karung goni ditutupi guna menghilangkan jejak dan AW sempat mengambil uang, rokok serta barang yang ada di rumah ataupun toko korban.
Nenek Saudah yang tinggal di Dusun Ledok Pulukan ini ditemukan oleh keluarganya sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pukul di tubuh dan kepala, sementara Jenazah langsung dimakamkan pada 15 juni setelah dishalatkan di Masjid Nurul Islam Pulukan.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman selama 15 tahun.
Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun.*
(Made Budi)