Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,34 Gram

Saturday, July 20, 2024, 21:05 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan. Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Rabu 17 Juli 2024, malam pukul 19.30 WIB. 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H., Sabtu (20/7/2024) mengatakan, bahwa tersangka itu berinisial AP (30) warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar adanya peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 17 Juli 2024, malam sekira pukul 19.30 WIB, Personil narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut. 

"Dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dijepitkan di stang sepeda motor Scoopy miliknya," terangnya.


Tersangka AP mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu dirumahnya, Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

"Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 langsung membawa tersangka AP ke rumahnya tersebut dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi," sambungnya.

Kemudian tersangka AP berserta 4 paket sabu dengan berat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

"Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKP JH. Pasaribu.*

(PN)

TerPopuler