SNIPERS.NEWS | Jembrana - Rumah Tahanan Kelas IIB Negara melakukan penggeledahan gabungan bersama stakeholder terkait, Kamis (01/8/24). Kegiatan diawali pembagian tim untuk menyisir semua area di dalam Rutan.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Negara, Kodim1617/Jembrana, Polres Jembrana, BNNK Jembrana serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rutan, Lilik Subagiyono mengatakan, hal ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Plt. Dirjenpas untuk menekankan tentang pentingnya sinergias dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
"Blok hunian diperiksa secara seksama kemudian sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area lainnya dalam Rutan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang," kata dia.
Lilik mengatakan, Penggeledahan secara menyeluruh dilakukan terhadap seluruh WBP, baik pria maupun wanita yang ada seluruh blok hunian Rutan.
Lilik Subagiyono menyebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan ada beberapa
barang yang dilarang dan tidak memiliki izin resmi berada di dalam Rutan.
Ia menunjukan, barang-barang tersebut antara lain, alat cukur, pemantik, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah benda kecil dari logam.
"Semua barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan," tegasnya.
Untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan lebih lanjut, kata Lilik, barang yang dilarang itu akan segera dilakukan pemusnahan.
Lilik Subagiyono juga menuturkan, tes urin khusus dilakukan terhadap 15 orang warga binaan yang terjerat kasus narkotika.
"Hasil tes urin menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)," ungkapnya.
Kepala Rutan berharap dengan dilakukan razia penggeledahan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya pelanggaran
dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara.*
(Made Budi)