SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Kasus pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat Jambi kembali terjadi.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengungkapkan, berhasil mengamankan seorang warga Desa Marga Rukun Kecamatan senyerang, berinisial S (51) dalam conference pers, di Mapolres, kamis pagi (15/8/2024).
Dalam keterangannya, seorang warga tersebut berasal dari Kritang Indra Giri Hilir Riau yang membeli lahan kurang lebih dua hektar.
"Lahan tersebut masih semak dan di lakukan penebangan untuk menghemat biaya.
Setelah itu, di lakukan pembakaran supaya bersih, dimana lahan tersebut akan ditanam kelapa sawit," terangnya.
"Dalam Undang - Undang dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir sebagaimana di maksud dalam pasal 22 angka 24 junto pasal 69 ayat 1 huruf h, UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling ringan 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara ,denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar," tegasnya.
"Dengan barang bukti yang di amankan satu buah penyemprot air, satu buah mancis hijau, dua buah kayu sisa pembakaran dan satu buah golok," pungkas Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M.*
(DN)