Dari pantauan wartawan pada Selasa (06/08/2024), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola, khususnya, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.
Kemudian, awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, mengakui “Pemiliknya bermata sipit, disebut-sebut berinisial AK bang,” ungkapnya.
Diduga si pemilik lokasi judi Pasar 7 Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, arah menuju ke daerah Marelan tersebut, diduga ‘Besar Setoran’nya kepada para ‘Oknum’ APH di Wilayah Hukum Polres Belawan.
Hingga ia (pemilik) nekat membuka perjudian secara terang – terangan dilokasi lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Lanjut warga sekitar mengatakan, mengaku resah dan merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.
“Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga,” ucap warga.
Warga sekitar lokasi yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “Saya meminta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar 7 sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang warga setempat.
Penulis. RP