Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba Sita 10 Kg Sabu dan 30 Butir Pil Ekstasi

Friday, August 30, 2024, 21:50 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWSTebing Tinggi - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dan melaksanakan konferensi pers dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.I.K., M.K.P., yang berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jumat (30/8/2024).

Didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Polres Tebing Tinggi. Kapolres Tebing Tinggi dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, jajaran Polres Tebing Tinggi terus melakukan dan menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sesuai SOP yang terukur.

"Pelaku telah kita amankan, saat ini ada 2 orang yang berhasil kita tangkap dari Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan tepatnya di depan Hotel Shangrila, berikut 10 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi beserta barang bukti lainnya," sebut Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, bahwa adanya 2 orang berinisial ES (31) dan SG (47) warga Tanjungbalai merupakan suplier barang terlarang yakni sabu dan ekstasi yang akan disuplai melalui wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


"Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman dan pemantauan, dimana pada Rabu, 21 Agustus 2024, dinihari sekitar pukul 01.30 WIB bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Ledong Timur dan akhirnya petugas berhasil menangkap 2 pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu 10 kg, 30 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam tas hugo, sebuah HP android, uang tunai Rp.1 juta, kunci T, satu pucuk airgun glock dan satu unit sepeda motor PCX warna merah tanpa plat,"  jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, bahwa jajaran Satres Narkoba terus melakukan pengembangan kasus ini dengan penyelidikan sampai dimana jaringan ini berkembang apakah termasuk jaringan internasional. 

"Dari pengakuan kedua pelaku yang sudah dalam incaran Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, bahwa mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan petugas," terangnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.*

(JE)

TerPopuler