Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Pelayanan Kesehatan Adalah Salah Satu Hak Yang Diatur Dalam UU

Monday, August 26, 2024, 15:08 WIB
Oleh Snipers.news



SNIPERS.NEWS | Medan-Helvetia - Klinik Keliling diterapkan oleh Rutan Kelas I Medan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah pelayanan kesehatan.



Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan. Jemput bola warga binaan yang sakit dan mengantarkan obat tentunya langkah yang tepat untuk mengantisipasi warga binaan yang kurang peduli akan kesehatannya.



Kegiatan Klinik tersebut dilakukan berkala di malam hari.
Selain itu, pelayanan obat-obatan bisa didapatkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara GRATIS



Penulis. Kartika SS/Ragusta 

TerPopuler