Seleksi Penerimaan CPNS Tanjab Barat dari 3.738 Pelamar, 1.041 TMS

Friday, September 20, 2024, 21:51 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari 3.738 orang pelamar sebanyak 1.041 orang  dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).

Pengumuman dilakukan setelah dilaksanakan verifikasi persyaratan administrasi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jo Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi, S.H., mengatakan, bahwa pelamar yang TMS terbanyak dikarenakan 1. Kesalahan Surat Akreditasi, ketentuan Akreditasi diatur dalam Kep. MENPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekenisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, diantaranya Akreditasi Program Study/PT tidak berasal dari BAN PT/Dikti, Akreditasi tidak sesuai kelulusan, Akreditasi yg di unggah tidak asli. 2. Tidak mengunggah Surat Pernyataan 2 jenis (Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 point) 3. Materai kovensional digunakan lebih dari 1 kali, hal ini bertentangan dengan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 Sept 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024, 4. Tidak mengunggah KTP asli 5. Tidak mengunggah STR asli. 6. Tidak sesuai kualifikasi pendidikan, misal jabatan Analis Keu Pusat dan Daerah, persyaratan S1 Matematika, tetapi pelamar S1 Pendidikan Matematika, 7. Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai persyaratan," ungkapnya.

Terkait Persyaratan Akreditasi, Saldi mengatakan bahwa poin tersebut sudah dijelaskan pada Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penerimaan CPNS Kabupaten Tanjab Barat tertanggal 19 Agustus 2024.

"Dipersyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan terkait dengan hal itu,  bahwa Akreditasi yang dipersyaratkan adalah Akreditasi pada saat kelulusan pelamar," ujar Saldi. 

Selanjutnya dia menyampaikan, bahwa proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan objektif dan mengharapkan kepada para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar berbesar hati menerima hasil pengumuman tersebut. 

"Proses ini sudah kami lakukan secara objektif bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi dapat melakukan sanggahan dari tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2024," tutupnya.*

(DN)

TerPopuler