Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi Jagratara yang digelar pada 21 Agustus 2024.
AA (32) pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020, menggunakan Visa Bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.
Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA (32) terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta.
Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA (32) diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA (32) juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah di tempat kejadian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan, bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
"Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku," jelasnya.
AA (33) dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.*
(Aisyah)