Berkas Rampung, Tersangka Kasus Penganiayaan dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejari Denpasar

Thursday, October 17, 2024, 19:35 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Benoa - Unit Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Putu Suta, S.H., kembali merampungkan satu berkas perkara Penganiayaan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar dan dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan Tersangka Agustinus Kiik dan Barang Bukti dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.00 wita di Kantor Kejari Denpasar yang diterima oleh JPU I Gusti Lanang Suadnyana, S.H.

Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim AKP Suta, Kasus Penganiayaan ini mulai di Proses Penyidikannya sejak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa pada Rabu, 21 Agustus 2024, Pukul 14.11 wita, Sesuai laporan Polisi No. Pol : LP/B/14/VIII/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa Penganiyaan tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 11.30 wita ketika Pelapor (Korban) sedang bekerja secara berdampingan dengan Pelaku yang sedang menyetak Keramik di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Gg Mutiara Indah no  1 Pedungan Denpasar.

"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan 1 buah kayu Usuk sepanjang 1 Meter, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian rusuk sebelah kiri dan siku tangan kanan yang menyebabkan korban tidak dapat melakukan pekerjaan sehari hari," jelasnya.

"Pemukulan terjadi akibat salah paham, dimana Pelaku merasa tersinggung pada saat dilihatin dan merasa diplototin oleh korban pada saat pelaku sedang bekerja mencetak keramik yang langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan," ujar AKP Suta.

Adapun Indentitas Pelaku adalah Nama Agustinis Kiik, laki laki, lahir di Tetedoen, 14 Agustus 1994, Suku Flores, Agama Katolik, Pekerjaan Karyawan, Alamat tetap Raiulun RT007/004 Malaka Timur NTT dan Korban bernama Leonardus Hane Loe, laki laki, lahir di Fatubesi 02 Mei 1995, Swasta, Katholik, Alamat Nanaet Sasitamean Malaka NTT.

Selama Proses Penyidikan oleh unit Reskrim,  Tersangka di tahan di Rutan Polsek Benoa sejak 22 Agustus 2024, dan mendapat pemdampingan hukum sebagai hak tersangka.

Kapolsek Benoa Kompol I Ketut Budiana, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa berkas Tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke Kejaksaan  Negeri Denpasar setelah dinyatakan lengkap.

"Kami bersyukur anggota kami dapat menyelesaikan berkas perkara ini dengan tepat waktu, sehingga tersangka dapat diajukan ke pengadilan nantinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek Kompol Budiana.*

(Nisa)

TerPopuler