Imigrasi Ngurah Rai Kembali Gelar Operasi Jagratara 10 WNA Diamankan Mulai dari Kasus Overstay Hingga Prostitusi

Tuesday, October 15, 2024, 18:26 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung   - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing dengan kode “Jagratara”. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7 sampai dengan 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. 

Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi  Ngurah Rai Suhendra  menyampaikan, bahwa  berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH Perempuan (53) Warga Negara Jerman, JB, Laki-laki (63) Warga Negara Rusia, dan RAB, Perempuan (38) Warga Negara Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.

Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN Perempuan (48) dan AN Perempuan (41) Waega Negara Uganda, VP, Perempuan (29) Waega Negara Rusia, AP, Perempuan (20) Waega Negara Ukraina, ZR, Perempuan, (28) Waega Negara Uzbekistan, AC, Perempuan (21) Warga Negara Belarus dan AM, Perempuan (21) Warga Negara Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.


“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa," jelas Suhendra.

“Saat ini 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang lainnya terkait terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Suhendra.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.

Kepala  Kanwil  Kemenkumham  Bali  Pramella Y. Pasaribu  menyampaikan  apresiasi  dan komitmennya terkait pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

"Kemenkumham Bali terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dengan melakukan operasi pengawasan orang asing secara berkala. Kami akan memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali memiliki izin tinggal yang sah dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum", pungkas Pramella.*

(Aisyah)

TerPopuler