Polrestabes Medan Dituding Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan, Kredibilitas Dipertanyakan

Thursday, October 3, 2024, 14:52 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK


SNIPERS.NEWS
Medan, Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan atas lambatnya penanganan laporan pengeroyokan yang dialami DFM (47) dan RM (50) oleh ES (24), ARYS (29), dan NN (63). Insiden yang terjadi pada 9 November 2023 di Jl. M. Nawi Harahap, Kelurahan Siti Rejo III, Medan Amplas, sekitar pukul 17.00 WIB, hingga kini belum menemui titik terang meski laporan resmi telah diajukan sehari setelah kejadian.

Kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung, SH, menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari prosesi pemakaman almarhum Nurleli br Nababan (65) yang memicu ketegangan antar pihak keluarga. Pada 8 November 2023, pihak terlapor, ES, ARYS, dan NN, menolak prosesi adat Batak di rumah almarhum dan bersikeras agar dilakukan di rumah mereka. Setelah negosiasi panjang, jenazah akhirnya dipindahkan kembali ke rumah almarhum, memicu kemarahan ES yang kemudian menyerang DFM dengan menjambak rambutnya. RM yang mencoba melerai juga menjadi korban kekerasan fisik oleh ARYS dan NN, hingga tersungkur ke aspal dengan pakaian terkoyak.

Upaya penegakan hukum dalam kasus ini semakin dipertanyakan ketika tiga terlapor, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo (pegawai KPP Pratama Jakarta Cilandak), Nurintan br Nababan, dan Erika br Siringoringo, tidak memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pasal 170 dan 351 KUHPidana. Arini dan Erika mangkir tanpa alasan, sedangkan Nurintan mengaku sakit tanpa menyertakan surat keterangan dokter.

Yang lebih ironis, menurut kuasa hukum korban, Arini dan Erika justru terlihat melakukan diskusi santai di sebuah kafe dekat Mako Polrestabes Medan, meskipun mangkir dari kewajiban hukum mereka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Jamak Kita Purba, belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang dikirimkan media melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Hingga kini, proses hukum terkesan tersendat, meski penyidik Viktor menyatakan laporan sudah berada di meja Kasat Reskrim dan pemanggilan telah dilakukan.

Kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung, dengan tegas mengecam lambannya proses hukum ini. "Kinerja Reskrim Polrestabes Medan yang lambat tidak hanya mencederai moralitas, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas mereka di mata publik. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini?" ujar Thamrin dengan nada tegas.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik yang mempertanyakan transparansi dan integritas penegak hukum di Medan.(Tim)

TerPopuler