SNIPERS.NEWS | Badung - Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi 3 orang Wanita WNA berwarganegara Uganda di Bali, yakni NN (29), TN (19), DAN TCN (23) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Kamis (17/10/24).
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono menjelaskan, bahwa ke tiga Wanita Uganda ini datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda namun terdapat pola kemiripan aktivitas yang merupakan sebuah pelanggaran keimigrasian.
Kasus NN, Wanita kelahiran Masaka, Uganda pada 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. Ia memilih Kuta, Bali untuk menetap selama di Indonesia. Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata, namun dalam sebuah bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum. Ia suatu ketika dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya yang pada akhirnya menjadi sebuah transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut.
Dari hasil jual jasanya tersebut NN meraup 1,4 juta Rupiah. NN juga menjelaskan pengalaman ketika petugas imigrasi mendatangi tempat tinggalnya dan ia menyebarkan pesan itu kepada teman-temannya dengan tujuan agar teman-temannya dapat menghindar dari pemeriksaan petugas imigrasi.
Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV-AIDS.
Pada 10 September 2024 NN didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pasca penangkapan saat kegiatan pengawasan keimigrasian yang diadakan rutin.
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan NN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sedangkan Kasus TN
Gadis kelahiran tahun 2005 ini tiba di Indonesia pada 20 Mei 2024. Karena merasa betah di Bali, Ia mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024. Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online. Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Dalam peristiwa tersebut TN diamankan dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TN ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Untuk Kasus TCN, Gadis kelahiran tahun 2001 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya. Dirinya ditemukan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai saat kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN. Saat pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. Ia pun diboyong bersama-sama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ke esokan harinya, pada 11 September 2024 ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Tindakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN, termasuk pendetensian dan pendeportasian, serta memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dudy menerangkan, setelah NN, TN, dan TCN didetensi selama 36 hari, dan dengan berbagai upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasiannya, akhirnya ke-tiganya dapat dideportasi ke Negara asal mereka. NN, TN, dan TCN telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Ke tiga Wanita tersebut telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.*
(Aisyah)