SNIPERS.NEWS | Jembrana - Seorang pria residivis, PS (36) asal Kabupaten Buleleng, Bali, kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor Nmax di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, PS sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan dan merupakan residivis kasus curanmor.
Tri menyebutkan, setelah divonis 2,5 tahun penjara PS dinyatakan bebas pada bulan Mei 2024 lalu.
"Namun beraksi kembali di wilayah Jembrana dan polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Seririt Buleleng, sempat melawan saat ditangkap, akhirnya pelaku dihadiahi timah panas petugas," kata dia.
Setiap melakukan aksinya, kata Tri, pelaku sendirian dengan menumpang angkutan umum untuk memantau lokasi target ataupun mengintai calon korban.
Kapolres juga mengatakan, setelah menemukan target, pelaku ini merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur.
"PS mengincar motor dengan harga jual cukup tinggi seperti Yamaha Nmax. Lalu menggadaikan setiap motor hasil curian seharga Rp 6,5 juta rupiah," ucapnya.
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Pihak Polres Jembrana juga mengamankan Putu Juniawan, seorang residivis asal Desa Sidatapa Buleleng selaku penadah.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati memarkir sepeda motor, pastikan ditempat aman dan bila perlu di kunci ganda agar aman dan terhindar dari pencurian.*
(Made Budi)