SNIPERS.NEWS | Badung - Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi seorang WNA di Bali, seorang wanita WN Uganda berinisial DB (28) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, pada Kamis (10/10/2024).
DB pertama kali mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 dan ia datang kembali pada awal 2024, dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga 19 Januari 2025. Yang ia bertindak sebagai penjamin atas izin tinggal yang ia gunakan adalah PT BTI, sebuah perusahaan pialang yang berbasis di Tangerang. Pada kedatangannya yang terakhir ia merasa suka dengan lingkungan di Bali dan berpikir untuk tinggal selama mungkin dan mencari uang di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan,bahwa selama berada di Bali, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak, di mana ia sambil belajar di sekolah DJ (Disc Jokey). Namun dalam proses pemeriksaan, ia juga mengaku terlibat dalam kegiatan prostitusi online sejak Februari 2024, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam melakukan aksinya sebagai PSK di Bali, ia menggunakan sebuah media website yakni massagexxxxxxbali.com (nama situs disamarkan) sebagai sarana untuk menjajakan dirinya. Atas kegiatannya tersebut DB diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta sejumlah uang kertas dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan DB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah DB didetensi selama 23 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya DB dapat dideportasi ke Negaranya.
"DB telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. DB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak- pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif," tutup Dudy.*
(Aisyah)