Kejari Jembrana Hentikan Proses Hukum 2 Pelaku Pencurian

Thursday, November 14, 2024, 19:48 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Proses hukum 2 pelaku tindak pidana pencurian yakni SUL (33) karena mencuri cengkeh dan TSC (59) mencuri HP, dihentikan pihak Kejaksaan Tinggi Jembrana atau pelaku menerima Restoratif Justice (RJ).

"Tidak semua RJ yang diajukan pihak Kejari disetujui oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, Kamis (14/11/24).

Salomina mengungkapkan banyak pertimbangan dan kajian mendalam dilakukan terhadap pelaku untuk memberikan keadilan restoratif ini, seperti ancaman maksimal hukuman, niat saat melakukan tindak pidana maupun adanya damai dengan pihak korban.

Saat ini proses hukum kedua pelaku pencurian tersebut dihentikan, kata dia, tidak berarti menghapus catatan kejahatan yang telah mereka lakukan.


Menurut Salomina, dengan mendapatkan RJ, pelaku kejahatan harus bersyukur dan bertobat, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dia menjelaskan, delapan bulan yang lalu TSC mengambil HP pemilik warung di Kelurahan Lelateng, sedangkan SUL mencuri cengkeh ditempat dia bekerja di Desa Manggissari Pekutatan.

Kedua pelaku, menurut Salomina, sebelumnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara saat ini barang - barang yang mereka curi dikembalikan kepada korban dalam keadaan utuh.*

(Made Budi)

TerPopuler