SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (25/11/24), dipimpin oleh Plh. Kejari Jembrana, Empu Guana Putra.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan yakni dari sebanyak 36 perkara pidana periode bulan Juli hingga November 2024, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sebanyak 36 perkara pidana dengan
klasifikasi perkara Migas 2, Kesehatan 3, Pencurian 6, Penipuan 1, Pengancaman 1, Perlindungan Anak 3, KDRT 1, Pencabulan 1,Konservasi Sumber Daya Alam 2, Perjudian 1, dan terakhir tertinggi Narkotika dengan 15 perkara," kata Empu.
Tahun ini, menurut dia, ada peningkatan kasus narkoba, oleh karena itu diperlukan kepedulian semua pihak dalam melakukan pengawasan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah Jembrana.
Lebih jauh dirinya merinci, BB jenis sabu seberat 319,48 gram netto, 3.115 butir pil koplo, barang elektronik berupa 24 buah HP, 1 buah timbangan digital serta sejumlah barang lainnya dengan total 146 buah.
Empu Guana Putra mengharapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini mampu mencegah penyalahgunaannya kembali di masyarakat.*
(Made Budi)