Pria di Jembrana Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur di Toilet Umum

Tuesday, November 5, 2024, 09:56 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur  terjadi di Jembrana, seorang pria berinisial IAGDS (19), menyetubuhi Mawar, Perempuan (14) asal Kecamatan Mendoyo. 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan sebanyak lima kali. Kejadian pertama pada Jumat 16 Pebruari 2024 disebuah toilet umum dilapangan Yeh Embang.

"Kembalu terjadi lagi pada 7 Juni 2024, di toilet umum lapangan Desa Yeh Embang," kata Tri kepada awak media, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, setelah persetubuhan yang kedua, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk  ketiga kalinya. Peristiwa itu terjadi 28 Juni 2024. Persetubuhan itu kembali terjadi di toilet umum lapangan Desa Yeh Embang, Mendoyo.

"Kejadian ke empat terjadi di wc/kamar mandi umum Rambut Siwi dan yang terakhir terjadi di toilet pinggir pantai Rambut Siwi, Mendoyo dan saat itu langsung dipergoki masyarakat sehingga peristiwa itu dilaporkan kepihak yang berwajib," jelasnya.

Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat  1 November 2024, dan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Atas perbuatan pelaku juga dikenakan pasal 4 ayat 2 huruf c  Yo pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UURI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Tiga Ratus Juta Rupiah untuk UU TPKS. 

"Kami jajaran Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat atau orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan anak bermain," ucap Tri.*

(Made Budi)

TerPopuler