SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak-anak di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Husna Khulki (29) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Karang Gading, Dusun X, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sebagai pelaku pembunuhan anak kandungnya berusia 1 Tahun 10 Bulan, pada. Selasa (29/10/2024) yang lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban membenarkan hal tersebut dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan, bahwa berawal pada Selasa 29 Oktober 2024, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat anak-anak di Desa Karang Gading, Dusun X, Kecamatan Labuhan Deli.
"Kemudian dari informasi tersebut, kami perintahkan Bhabinkamtibmas ke TKP dan Kasat Reskrim kemudian turun ke TKP dan benar adanya penemuan mayat anak U
umur 1 Tahun 10 Bulan, kemudian kita lakukan penyelidikan," ucap Kapolres AKBP Janton Silaban, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut AKBP Janton Silaban mengatakan, bahwa setelah kita lakukan penyelidikan dan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka adalah seorang ibu kandungnya bernama Husna Khulki (29).
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ibu Husna menjelaskan, bahwa benar dia membunuh anak keduanya dari suami yang ke dua," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa terduga mengatakan sakit hati dimarahin mertuanya karena dituduh membuang sampah dan sakit hati terhadap suaminya karena suaminya sering marah-marah dan tidak memberikan uang belanja," ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata ibu Husna juga sudah membunuh anaknya yang pertama dari suami yang pertama pada Tahun 2020, dengan cara memasukkannya ke dalam sumur di dalam rumahnya. Alasannya karena sakit hati dengan suaminya yang pertama.
"Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 76 C Junto pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres AKBP Janton Silaban.*
(JE)