SNIPERS.NEWS | Jembrana - Memastikan tidak adanya pelanggaran atau penyalahgunaan senjata api maupun amunisi, Kepolisian Resor Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap personel, pada Senin (23/12/24).
Adapun pemeriksaan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api.
Pemeriksaan senpi kali ini meliputi pengecekan kebersihan senjata, jumlah amunisi, serta masa berlaku kartu senpi. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Propam Polres Jembrana bersama anggota Baglog.
Wakapolres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Herawan memimpin langsung kegiatan, menekankan pentingnya pemeriksaan ini sebagai upaya pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senpi.
"Kami mengimbau kepada seluruh personel agar selalu mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dalam penggunaan senjata api. Kesalahan sekecil apa pun dalam penggunaan senpi dapat berdampak besar, sehingga penting untuk selalu berhati-hati," tegasnya.
Sebanyak 31 personel pemegang senpi diperiksa, kata dia, 7 orang lainnya telah menitipkan senjata di gudang untuk sementara waktu.
Herawan juga mengusulkan pelaksanaan latihan menembak secara berkala untuk meningkatkan kemampuan personel.
Selain itu, Dia mengingatkan bahwa penggunaan senpi harus disertai tanggung jawab penuh dan disiplin untuk mencegah penyalahgunaannya.
"Jika ada personel yang merasa kurang mampu dalam menguasai senjata, lebih baik disimpan di gudang dan digunakan hanya bila diperlukan," tugasnya.
Disamping itu, sebelum pemeriksaan senpi, Dokkes Polres Jembrana juga melakukan tes urine terhadap para pemegang senpi guna memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
Polres Jembrana berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senjata api digunakan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan SOP yang berlaku.***
(Made Budi)