Diduga, Oknum Pengacara Inisial SS Palsukan Surat Tanah di Serdang bedagai

Tuesday, December 24, 2024, 15:05 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Serdang bedagai - 
Bermula dari adanya gugatan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terkait sengketa tanah seluas lebih kurang 6000 meter persegi terdiri atas tanah persawahan dan kebun sawit.

Tioro Sinaga dan Riama Sinaga melakukan gugatan sebidang tanah yang terletak di Dusun 5 Pegatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Turut tergugat Pasu Pasaribu, Nurhaida Sinaga dan suaminya serta Syahri. "Ke empat orang tergugat dibulan April 2018 hanya diikuti ketiga orang saja," kata Tioro Sinaga.

Nurhaida Sinaga dan suami yang bermarga Nenggolan dan Syahri Pasu Pasaribu dari awal tergugat hingga putusan banding dan Kasasi tidak pernah hadir dikarenakan tidak berada di tempat sejak tahun 2016 dan dikabarkan sakit dibawa ke rumah anaknya di Simalingkar Medan dan martubung Medan.dan meninggal tanggal 21 Mei 2018 dan dikebumikan di pekuburan kristen Martubung Medan Labuhan Provinsi Sumut.


Selanjutnya, tanggal 17 April tergugat ketiga Nurhaida Sinaga dan suaminya, Nainggolan dan Syahri memberikan kuasa hukum kepada Syawal Rangkuti, Salmah Siregar dan Khairul Anuar.

"Satu tergugat tidak memberi kuasa hukum yaitu Pasu br Pasaribu di karenakan sakit dirumah anaknya di Medan," ungkapnya, Selasa (24/12/24).

"Enam bulan setelah surat kuasa  ditanda tangani oleh tergugat, pada  tanggal 18 Oktober 2018, Surat kuasa tersebut telah dicabut atau dibatalkan oleh pemberi kuasa. Yakni, Nurhaida Sinaga dan suaminya, Nainggolan dan Syahri sehingga surat kuasa yang dipegang  pengacara berinisial SS dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi," jelas Tioro Sinaga.

Merasa dirugikan akibat penerbitan surat tanah (SKT) tersebut akhirnya pihak ahli waris, Ardik Hamdan, Masranik dan suparman melaporkan permasalahan ini ke Polsek Tanjung beringin atas dugaan penyerobotan tanah.*

(IPS)

TerPopuler