SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Nasib malang menimpa Selamet (54), seorang pembuat dan pengepul opak asal Dusun 7 Kampung Lalang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Selamet ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).
Penetapan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama karena Selamet hanyalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang mengalami kebangkrutan.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa Selamet dianggap melakukan mark-up terhadap nilai agunan kreditnya di Bank Sumut.
Ia juga menambahkan bahwa agunan berupa tanah seluas 21,5 rante masih terikat kredit di Bank BTPN. Akibatnya, menurut perhitungan sementara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp.964.542.000.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Mujiani (44), istri Selamet. Dalam keterangannya kepada tim kuasa hukum, Mujiani menjelaskan bahwa agunan kredit senilai Rp. 750 juta sudah mencakup dua aset, yakni bangunan rumah dengan tanah seluas 11 rante di Dusun 7 Kampung Lalang dan tanah seluas 21,5 rante di Dusun 9 Desa Simpang Empat.
“Jadi, di mana letak korupsinya? Untuk makan saja kami susah karena usaha bangkrut,” ujar Mujiani sambil menangis, Sabtu (13/12/2024).
Ketua tim kuasa hukum Selamet, Dedi Suheri, S.H , menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Sergai terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta.
“Agunan yang disebut masih terikat di Bank BTPN sebenarnya sudah dibayarkan oleh klien kami menggunakan dana pinjaman tambahan dari Bank Sumut. Setelah proses roya selesai, dokumen tersebut diserahkan sebagai hak tanggungan kepada Bank Sumut,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa kasus ini terkesan hanya untuk meramaikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Kejari Sergai seperti ingin menunjukkan keberhasilan dengan menetapkan pelaku UMKM sebagai tersangka korupsi. Padahal, tidak ada bukti bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.
Dedi juga menyoroti tidak adanya tindakan terhadap pihak Bank Sumut yang memberikan pinjaman. Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Bank Sumut yang dijadikan tersangka atau ditahan.
“Kalau memang ada kerugian negara, kenapa pihak Bank sebagai pemberi dana tidak ikut diperiksa? Sementara Selamet yang jelas memiliki agunan malah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
(JE)